Salin Artikel

2 Peran WNA Sindikat Narkoba Iran: Penjemput Paket dan Koki

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus pengedaran narkoba jenis sabu sindikat Narcotics Kitchen Lab Iranian jaringan Jerman-Indonesia.

Dua tersangka itu adalah warga negara (WN) asal Iran yang berinisial MHD dan AK. Polisi menjelaskan peran dari para tersangka itu adalah selaku kurir dan pengolah serbuk sabu tersebut.

"MHD sebagai penjemput paket, tersangka dua, AK itu sebagai koki. Memasaknya mereka di salah satu apartemen," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid Narkoba) Kombes Jayadi di Apartemen Casa Grande Residence di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Jayadi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyelundupkan sabu dalam sela-sela paket keramik.

Menurut dia, paket keramik dan sabu tersebut merupakan kiriman dari Jerman yang kemudian diterima oleh tersangka MHD.

"Ada dua tersangka yang kita tangkap MHD itu perannya menjemput paket kiriman yang berasal dari Jerman tadi," ujar Jayadi.

Setelah MHD menerima paket, kemudian ia mengirimkannya ke tersangka AK dan dibawa ke salah satu apartemen di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.

Adapun menurut Jayadi, dalam apartemen itu sudah ada laboratorium Narcotics Kitchen Lab Iranian Syndicates atau tempat untuk mengolah sabu tersebut agar siap diedarkan.

"AK ini yang berperan sebagai koki dalam tanda kutip, yang memasak bahan baku ini, menjadi bahan setengah jadi, kemudian jadi bahan yang siap diedarkan. Jadi itu dua peran tersangka," ucap dia.

Lebih lanjut, Jayadi pun mengatakan bahwa dua tersangka tersebut memiliki visa kunjungan atau wisata.

Awalnya, keduanya ditawari untuk kerja sebagai mekanik di bidang dekorasi interior oleh seorang berinisial S yang kini telah menjadi buronan.

Namun, belakangan mereka mengetahui bahwa mereka terlibat dalam proses pengedaran narkoba jenis sabu

"Ada satu orang DPO inisal S sebagai pengendali. Mereka datang ke sini dijanjikan untuk bekerja, dua tersangka tadi. Tapi di dalam perjalanan waktunya, pekerjaan mereka adalah seperti yang tadi kami jelaskan," ucapnya.

Ia memastikan pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Termasuk, mencari DPO berinisial S.

Diketahui, dalam pengungkapan ini penyidik mengamankan 9,3 kilogram barang bukti sabu.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasalc132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/11/17482211/2-peran-wna-sindikat-narkoba-iran-penjemput-paket-dan-koki

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke