Salin Artikel

Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menolak eksepsi terdakwa secara seluruhnya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan perkara pidana dengan nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL.

Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir persidangan.

Dengan demikian, persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menjelaskan, akan dihadirkan 13 saksi dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pekan depan, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Baiquni Wibowo menyebu bahwa kliennya terpaksa melakukan tindakan obstruction of justice atas perintah atasan.

Dalam eksepsi yang dibacakan Rabu (26/10/2022) di persidangan, kuasa hukum Baiquni mengatakan kliennya dipaksa oleh Ferdy Sambo sebagai aktor utama kasus pembunuhan Brigadir J.

Perintah tersebut tak terelakan sehingga Baiquni harus melakukannya.

"Posisi Baiquni Wibowo adalah sebagai orang yang disuruh melakukan karena perintah atasan selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang disertai sebuah ancaman dari Irjen Pol Ferdy Sambo melalui saudara Arif Rachman Arifin dan saudara Chuck Putranto kepada saudara terdakwa Baiquni," ujar pengacara.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Baiquni meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.

Adapun Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J, khususnya menghapus file rekaman yang diterima.

Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/11275101/hakim-tolak-eksepsi-kompol-baiquni-wibowo-dalam-kasus-obstruction-of-justice

Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke