Diketahui, Kodir dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
ART di rumah dinas Sambo itu tidak bisa memberi penjelasan secara tegas saat jaksa menggali keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal CCTV di rumah Duren Tiga yang rusak sejak 15 Juni 2022.
Menurut jaksa, keterangan di BAP yang disampaikan kepada penyidik berbanding terbalik dengan pengakuan Kodir yang menyebutkan bahwa ia memiliki kebiasaan tidak mengunci pintu rumah dinas karena ada CCTV.
"(Ditanya penyidik) 'Kenapa kamu tidak kunci pintu?' 'Karena kebiasaan saya, karena ada CCTV', kan begitu. Tapi, kamu bilang CCTV tanggal 15 rusak," tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2022).
"Kenapa kamu tidak kunci saja? Sudah merasa aman kalau kayak begitu (tidak kunci pintu padahal CCTV rusak)?" kata jaksa melanjutkan.
"Saya kan hanya (keluar rumah) sebentar," jawab Kodir.
Mendengar jawaban Kodir, jaksa lantas meminta ART Ferdy Sambo itu untuk memberikan keterangan di muka persidangan dengan apa adanya.
"Sekarang saya minta kejujuranmu, CCTV hidup apa enggak?" tanya jaksa.
"Setahu saya mati," jawab Kodir.
Usai memberi jawaban seperti itu, Kodir sempat terdiam dan tampak bingung untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kalau mati kenapa kamu terangkan begitu?" kata jaksa.
"Siap salah," jawab Kodir.
Untuk diketahui, rekaman CCTV dalam rumah tersebut seharusnya bisa menjadi bukti penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, CCTV tersebut dari awal kasus disebut rusak.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/21154861/kebingungan-dicecar-jaksa-soal-cctv-kodir-art-ferdy-sambo-siap-salah