Salin Artikel

Pemilu-Pilkada Digelar Tahun yang Sama, Pakar Usul KPU Daerah Tak Perlu Menjabat 5 Tahun

Perubahan desain kepemiluan ini dianggap perlu diikuti dengan perubahan desain rekrutmen penyelenggara pemilu.

Saat ini, KPU RI mengusulkan percepatan pergantian anggota mereka di provinsi dan kabupaten/kota secara serentak pada 2023, namun Hadar mengusulkan, pergantian itu dilakukan serentak usai pilkada November 2024.

"Kalau kita sudah memutuskan pemilu dan pilkada dilakukan serentak dalam 1 tahun yang sama, artinya semua pekerjaan itu sekarang sudah mengerucut ke tahun yang lebih pendek," ungkap Hadar ketika dihubungi, Rabu (9/11/2022).

"Tahapan (pemilu) itu kan (dimulai) kurang-lebih 20 bulan (sebelum pemungutan suara)," lanjutnya.

Pernyataan Hadar sekaligus merespons pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang menolak agar pergantian serentak anggota KPU daerah dilakukan usai pemilu.

Menurutnya, jarak antara 2024 ke pemilu berikutnya pada 2029, terlalu jauh sehingga tidak efisien.

"Kalau masa jabatannya diperpanjang (ke 2024), mau kerja apa? Karena desain 5 tahunnya masih nanti 2029. Ya kan? Itu masih jauh. Di tengah-tengah periode 2024 ke 2029 tidak ada pemilu," ungkap Hasyim kepada wartawan di Denpasar, Bali, Sabtu (5/11/2022).

Berbeda dengan Hasyim, Hadar menegaskan bahwa ini lah momen efisiensi dengan membuat regulasi bahwa anggota KPU di daerah tidak perlu menjabat 5 tahun.

Dengan model seperti ini, negara pun disebut dapat lebih berhemat dalam pengeluaran gaji.

"Setelah seluruh tahapan pemilu dan pilkada selesai, sebetulnya ada kesempatan dan momen juga dari pengaturan baru untuk kita mulai seleksi betul-betul jelang tahapan dimulai pemilu berikutnya," jelas dia.

"Perlu ada kajian lebih dalam itu, ya. Tapi kalau menurut saya, kalau memang kita akan terus dengan penyelenggaraan model sekarang di mana pilkada dan pemilu dalam satu tahun yang sama, sebetulnya tidak perlu mereka 5 tahun bekerja," tegas mantan anggota KPU RI itu.

Saat ini, usul pergantian anggota KPU di daerah serentak pada 2023 rencananya dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Dalam usul KPU, pengisian jabatan anggota provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu, baik hingga 2024 maupun 2025, diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Nilai kompensasi untuk usul ini diperkirakan tembus Rp 150 miliar.

Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya, karena rekrutmen yang tidak serentak menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Sebab, saat ini, tanggal habis masa jabatan para anggota KPU di daerah sangat bervariasi. Ia memberi contoh, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.

Sesuai ketentuan, bila usul ini gol, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11100381/pemilu-pilkada-digelar-tahun-yang-sama-pakar-usul-kpu-daerah-tak-perlu

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke