Salin Artikel

Pakar Anggap Jabatan KPU Daerah Seharusnya Diganti Serentak Usai Pilkada 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Peniliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay menilai bahwa pergantian anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota semestinya dilakukan serentak pada 2024, bukan 2023 sebagaimana usul KPU RI saat ini.

Hadar sepakat bahwa keserentakan pergantian anggota KPU daerah merupakan hal yang mendesak, sehingga perlu diusulkan saat ini. Akan tetapi, pergantian ini kurang tepat bila dilakukan pada 2023 karena tidak tuntas menyelesaikan problem.

"Menurut saya, hilangkan semua beban kerja dan potensi-potensi masalah yang akan timbul sampai pemilu dan pilkada itu semua tahapannya selesai dan juga ditambahkan beberapa waktu bagi mereka melakukan evaluasi," kata Hadar ketika dihubungi, Rabu (9/11/2022).

"Setelah itu, barulah mereka diganti semua secara serentak dan kemudian dilakukan seleksi yang baru menuju pemilu 5 tahun berikutnya," tambahnya. 

Saat ini, usul pergantian serentak anggota KPU daerah pada 2023 menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Pergantian serentak ini diusulkan KPU RI dengan alasan agar mereka bisa fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai sejak 14 Juni 2022, sehingga mereka yang mestinya menjabat hingga 2024 dan 2025 harus diganti lebih dini.

Sebab, dengan keadaan saat ini, akhir masa bakti anggota mereka di daerah sangat bervariasi, bahkan ada yang periode jabatannya berakhir pada waktu yang sangat dekat dengan pemilihan suara.

Namun demikian, menurut Hadar, pergantian serentak yang dipercepat pada 2023 pun akan menimbulkan masalah yang kurang-lebih serupa, karena sama-sama terdapat seleksi di tengah tahapan pemilu.

Masalah itu meliputi; 1) tidak fokusnya para anggota yang harus ikut tes sekaligus menyelenggarakan tahapan pemilu, serta 2) potensi gugatan akibat hasil seleksi yang dapat memecah fokus KPU.

Di samping itu, percepatan pergantian anggota KPU daerah pada 2023 juga membuat negara perlu menggelontorkan uang kompensasi dengan nominal tembus Rp 150 miliar, selain munculnya peluang politisasi berupa "titipan" dari calon peserta Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, justru perlu dilakukan perpanjangan, bukan mempercepat. Karena kalau mempercepat, selain gangguan-gangguan tadi, negara harus mengeluarkan uang kompensasi, dan berpotensi ada penolakan, dan penolakan itu bisa nanti akhirnya melalui proses hukum juga dan itu malah jadi merepotkan," jelas Hadar.

"Jadi, lebih baik fokus disitu saja, diperpanjang saja mereka. Dengan memperpanjang tidak perlu keluar itu uang kompensasi Rp 150 miliar, seperti biasa saja mereka mendapatkan honornya," pungkas mantan anggota KPU RI ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/10153891/pakar-anggap-jabatan-kpu-daerah-seharusnya-diganti-serentak-usai-pilkada

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke