Sebagaimana diketahui, kasus gagal ginjal akut diduga disebabkan oleh sejumlah obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam jumlah yang melebihi ambang batas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BPOM terkait pemeriksaan kasus tersebut.
“Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dan beberapa pejabat yang membidanginya siap untuk memberikan klarifikasi,” kata Pipit saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan bakal memeriksa BPOM terkait izin edar obat yang tercemar.
Polri menyatakan akan mendalami sistem pengawasan produksi dan distribusi obat. Pendalaman dilakukan guna mencari akar masalah.
Selain itu, BPOM juga menjatuhkan sanksi adinistratif pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, kegiatan produksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu diduga melanggar tindak pidana.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Penny.
Hingga 6 November 2022, sebanyak 195 orang dinyatakan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/15160021/kasus-gagal-ginjal-akut-bareskrim-tunggu-kesiapan-pejabat-bpom-beri