Budi Setiawan merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur periode 2014-2016. Ia juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2017-2019.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Selain Soekarwo, KPK juga memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018 Ahmad Sukardi untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur itu.
Diketahui, kasus suap bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
KPK menduga Budi Setiawan menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Jatim.
Ia diminta membantu mencairkan dana Bantuan Keuangan Pemprov Jatim untuk Kabupaten Tulungagung.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan suap yang diduga diterima Budi Swtiawan mencapai Rp 10 miliar.
Saat ini, Budi Setiawan mendekam di rumah tahanan KPK cabang Kavling C1. Sementara Syahri Mulyo telah divonis 10 tahun penjara dalam suap proyek di Tulungagung.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/14473441/kpk-panggil-eks-gubernur-jatim-soekarwo-jadi-saksi-dugaan-suap-bantuan