Salin Artikel

Polri Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tindak Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan

Tindak lanjut terkait pencegahan tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang diikuti oleh jajaran kepolisian dari tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek).

Asisten Kapolri Bidang Operasi yang diwakili oleh Kepala Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga Sops (Karokerma KL Sops) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Dedy Setiabudi mengatakan, Polri siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara, termasuk juga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJAMSOSTEK.

“Kita lakukan kerja sama ini karena kita punya komitmen untuk support pelaksanaan yang dikerjakan oleh BPJAMSOSTEK untuk peningkatan kepatuhan,” ungkap Dedy dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Dedy menjelaskan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi bagian dari peserta BPJAMSOSTEK dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Dedy.

Sebagai informasi, perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK baru mencapai 755.000 perusahaan. Selain itu, peserta di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) juga masih banyak yang belum terlindungi.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin berharap sinergi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Terlebih kepolisian memiliki jangkauan yang sangat luas hingga lingkup pedesaan melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)," tuturnya.

Dedy Setiabudi pun meminta seluruh jajaran kepolisian, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk membekali diri dengan pemahaman mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Pihaknya yakin bahwa cara ini efektif dan dapat diukur keberhasilannya.

Pada kesempatan itu, Zainudin juga menegaskan kepada seluruh jajarannya di daerah untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian di masing-masing wilayah agar kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Sinergi ini merupakan tugas mulia kita bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja,” ujar Zainudin.

Zainudin menjelaskan, adapun kerja sama dengan Polri ini merupakan salah satu strategi untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia yang juga sejalan dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” yang telah diluncurkan pada akhir Oktober 2022.

“Melalui kampanye tersebut, BPJAMSOSTEK ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal maupun informal atau BPU seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojek online (ojol) hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Zainudin.

Seperti yang diketahui, BPJAMSOSTEK mengelola lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan untuk BPU, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM, dan JHT dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp 36.800 per bulan.

Dengan terdaftar menjadi BPJAMSOSTEK, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lebih lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika dalam masa pemulihan peserta dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, dua orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/20284571/polri-dukung-bpjs-ketenagakerjaan-tindak-perusahaan-yang-tak-patuhi-aturan

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke