Salin Artikel

DPR Tunda Pembahasan RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura gara-gara Yasonna dan Menlu Tak Hadir Rapat

Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi tidak hadir rapat.

Keduanya sama-sama mengirim perwakilan ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Hari ini, Menkumham menugaskan Wamenkumham untuk hadir di rapat hari ini. Begitu juga Menlu, menugaskan Direktur Asia Tenggara Kemenlu Mirza Nurhidayat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa di ruang rapat Komisi III, Senin (7/11/2022).

Desmond menjelaskan, RUU ini sebenarnya sederhana pembahasannya lantaran hanya ada dua poin.

Apalagi, kata Desmond, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar yang membahas RUU adalah menteri langsung.

Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menilai seharusnya pembahasan pertama dihadiri oleh menteri langsung.

Setelah itu, barulah tidak apa-apa apabila menteri menugaskan perwakilan dari kementerian untuk agenda pembahasan selanjutnya.

"Untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan Pak menteri yang menyampaikan. Setelah itu dalam proses panja boleh lah diwakili oleh yang ditugaskan Pak menteri," kata Arsul.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, RUU Ekstradisi Buronan tersebut sangat serius dan bersejarah bagi Indonesia dan Singapura.

Hinca menyebutkan, RUU ini telah menjadi perhatian publik sejak lama.

"Sehingga, ini UU yang ditunggu masyarakat dan dunia usaha," ucap Hinca.

Mendengar pendapat dari para anggota, Desmond selalu pimpinan Komisi III DPR pun menunda rapat pembahasan.

"Dengan demikian, rapat hari ini kita tunda. Untuk selanjutnya, tolong sampaikan kepada Menkumham kami tidak bermaksud apa-apa selain menjaga hubungan dan kewibawaan DPR. Kalau bisa tanggal 5 Desember, sampaikan kepada Pak Yasonna, usulan dari sekretariat," jelas Desmond.

Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (26/1/20222).

“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa.

Mengacu Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Sederhananya, ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.

Menurut perjanjian, ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan pembunuhan.

Oleh karenanya, para koruptor, bandar narkoba, dan pelaku pembunuhan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.

Menkumham menyebutkan, perjanjian ekstradisi kedua negara memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau selama 18 tahun ke belakang.

Adapun perjanjian ekstradisi ini disepakati setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 1998. Setelah menempuh berbagai upaya selama lebih kurang 24 tahun, akhirnya perjanjian tersebut disepakati di era Presiden Joko Widodo.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/14450501/dpr-tunda-pembahasan-ruu-ekstradisi-buronan-ri-singapura-gara-gara-yasonna

Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke