JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengaku, penyidik sudah diintervensi sejak awal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ridwan dan anak buahnya merasa terguncang karena diintervensi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Hal tersebut Ridwan ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan mengakui bahwa pada 8 Juli 2022, atau hari di mana Brigadir J tewas ditembak, mereka sudah merasa terhalang melakukan olah TKP karena diintervensi.
"Pada tanggal 8 itu bagi saya problem itu tantangan bagi saya itu pada saat kita sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya," ujar Ridwan.
Pasalnya, personel Divisi Propam masuk ke dalam area penembakan Brigadir J saat penyidik melakukan olah TKP.
Bahkan, Propam sampai mengambil barang bukti berupa senjata api dan mengamankan saksi-saksi, seperti Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Nah itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai kepala tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim," tuturnya.
Setelah itu, Ridwan memikirkan bagaimana caranya dirinya bisa kembali mendapatkan barang bukti yang diambil oleh Propam.
Dia mengaku energinya juga terfokus kepada cara mengambil kembali saksi-saksi yang diamankan oleh Propam.
"Terutama saksi-saksi ini, untuk saya cross check daripada kebenaran investigasi lebih lanjut," kata Ridwan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/17445511/eks-kasat-reskrim-polres-jaksel-akui-diintervensi-saat-usut-kematian