JAKARTA, KOMPAS.com - Saat bersaksi dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Vera Mareta Simanjuntak, memaparkan sikap kekasihnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sempat berubah sejak awal 2022.
Perubahan sikap Yosua itu, kata Vera, yakni mulai jarang memberikan kabar kepadanya.
"Sejak bulan tiga ada perubahan sedikit. Bulan 3 tahun 2022," kata Vera saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (1/11/2022) kemarin, seperti dikutip dari Tribunnews.
Dalam kesaksiannya, Vera sempat kesal dengan perubahan sikap kekasihnya yang mulai jarang memberi kabar.
"Saya tidak tahu yang mulia cuman saya pernah marah, kok jarang ngabarin. Dia jawab 'iya dek abang ini kan ajudan bapak dan ibu, maklum ya kalau abang sibuk'. Jadi saya maklumi karena saya tahu kerjanya yang jadi ajudan," ujar Vera.
Menurut Vera, dia dan Yosua rajin berkomunikasi sejak mulai berpacaran pada 2014.
Perubahan sikap Yosua, kata Vera, baru terasa sekitar 4 bulan sebelum sang kekasih dihabisi Ferdy Sambo.
"Sebelumnya lancar yang mulia, setiap hari komunikasi," ungkap dia.
"Terakhir kami bertemu itu tahun 2020 yang mulia. Waktu itu dia kebetulan pulang dari Jakarta ke Jambi. Dan kebetulan saya juga ke Jambi sekitar awal tahun 2020, kami bertemu di Mall, dan dia waktu itu sudah mau berangkat," ujar Vera.
Adapun dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Yosua yang dia alami di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Mendengar laporan dari sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Yosua tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vera Simanjuntak Ungkap Sikap Brigadir J Mulai Berubah Sejak Awal 2022, Disebut Jarang Kasih Kabar)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/13325921/kekasih-sebut-brigadir-j-mulai-jarang-berkabar-sejak-maret-2022