JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan perasaannya sebagai orangtua yang kehilangan anaknya kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Samuel menyampaikan itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan kepada Samuel apabila ingin menyampaikan hal lain di dalam persidangan.
“Apakah ada yang akan disampaikan lagi di persidangan?,” tanya hakim Wahyu.
“Izin Yang Mulia, ada,” ucap Samuel.
“Silakan,” lanjut hakim.
Mendapat kesempatan itu, Samuel meminta izin kepada majelis hakim untuk dapat menyampaikan langsung kepada Sambo dan PUtri.
“Apa yang mau saudara sampaikan?” kata hakim.
Samuel pun lantas bertanya kepada keduanya bagaimana bila peristiwa yang merenggut nyawa anaknya itu berbalik menimpa salah satu anak keduanya.
“Jadi bagimana kebalikannya peristiwa ini, Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi pak Ferdy Sambo,” kata Samuel.
“Dengan begitu sadis, nyawa anak saya atau nyawa anak dia, saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri? Bagaimana perasaanya? Begitu juga kepada ibu putri,” ucapnya.
Sebagai orangtua, ayah, menurut Samuel, Sambo pasti tidak akan menerima begitu saja jika mengetahui anaknya dibunuh oleh atasannya.
Pun demikian hal yang sama disampaikan kepada Putri. Menurut dia, sebagai ibu, Putri juga pasti akan sangat terpukul bila mengetahui nyawa anak kandungnya diambil oleh orang lain
Apalagi, orang yang membunuh diketahui sebagai atasannya yang selama ini berlaku baik.
“Seorang perempuan itu adalah berhati nurani yang sangat halus. Begitu di rumahnya kejadian sadis begitu,” ujar Samuel.
“Seandainya anaknya dibikin begitu bagaimana perasaannya?” tutur dia.
Saat itu Ferdy Sambo hanya menatap dingin ke arah ayah Brigadir J sambil sesekali mengangguk.
Dia juga tak memalingkan wajah seperti sebelumnya saat orangtua Brigadir J baru tiba di ruang sidang.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/13380421/ayah-yosua-ke-sambo-dan-putri-bagaimana-perasannya-jika-nyawa-anak-diambil