JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, hanya terdiam ketika pertama kali mendengar kabar kakaknya meninggal dunia. Dia juga tak kuasa menahan air matanya.
Cerita bermula ketika Reza ditelepon oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Reza yang juga anggota Polri itu diminta datang ke kantor Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri malam itu juga.
Dalam pembicaraan tersebut, Daden tak menjelaskan peristiwa yang terjadi. Reza tidak curiga, hanya dirinya bertanya-tanya.
Singkat cerita, Reza tiba di kantor Biro Provos Mabes Polri. Dia sempat dilempar-lempar dari ruangan satu ke ruangan lain, sebelum akhirnya bertemu dengan Brigjen Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divpropam Polri.
Saat itulah Reza diberi tahu bahwa kakaknya, Yosua Hutabarat, telah meninggal dunia.
"Terus diceritakan kronologi kenapa beliau meninggal," kata Reza dalam tayangan program Rosi Kompas TV, Kamis (27/10/2022).
Kepada Reza, Benny Ali menyampaikan bahwa Yosua tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Menurut Benny saat itu, sebelum terjadi baku tembak Yosua masuk ke kamar istri Sambo, Putri Candrawathi, dan melakukan pelecehan seksual. Namun, Putri berteriak sehingga membuat Yosua panik keluar kamar.
Di luar kamar, Yosua bertemu dengan Richard Eliezer. Saat ditanya ada peristiwa apa, Yosua justru menjawab dengan tembakan ke arah Richard.
Dari situlah disebutkan terjadi tembak menembak yang akhirnya menewaskan Yosua.
"Saya cuma bisa nangis. Dan ketika dia (Benny Ali) menjelaskan, saya cuma bisa diam," ujar Reza.
"Pikiran kita itu nggak bisa diungkapkan lagilah, sedih iya, nggak percaya juga iya," tuturnya.
Kepada Benny Ali saat itu, Reza hanya berkata "siap, jenderal". Namun, batinnya berkecamuk belum percaya pada peristiwa yang terjadi.
Reza juga merasa tak sanggup menyampaikan berita ini ke orangtuanya yang berada jauh di Jambi.
"Berat banget rasanya. Sendirian, nggak ada yang bisa tukar pikiran dengan saya. Berat banget rasanya waktu itu," aku Reza.
Tak lama, datang beberapa petinggi Polri yang lain, salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri.
Mereka mengoordinasikan proses pemulangan jenazah Yosua ke rumah duka di Jambi.
"Mereka (para petinggi Polri) hanya bilang, 'Gimana, Za? Kamu bisa balik? Bisa mengabari orang tua?'," kisah Reza.
"Cuma bisa jawab siap jenderal, siap komandan," tuturnya.
Reza mengaku, ada rasa takut di dirinya ketika itu. Sebab, yang dia hadapiseluruhnya merupakan para petinggi Polri.
"Nggak berani. Salah satunya karena hierarki, karena terdoktrin seperti itu," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua bergulir sejak pertengahan Juli 2022. Kini, kasus tersebut telah sampai di tahap peradilan di meja hijau.
Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak.2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/29/12103961/adik-brigadir-j-hanya-diam-dan-menangis-diberi-kabar-kematian-kakaknya-tak