Mahfud mengatakan, rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) soal sanksi pidana sudah mulai diproses aparat kepolisian.
“Tanggung jawab hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua (umum) PSSI nanti,” kata Mahfud dalam rilis jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara daring, Kamis (20/10/2022).
Mahfud MD menegaskan pemerintah memang tak bisa melakukan intervensi terkait aturan FIFA dan statuta PSSI.
Namun, pemerintah boleh mendorong tanggung jawab PSSI terkait persoalan ini.
Salah satu rekomendasi TGIPF adalah PSSI juga harus bertanggung jawab secara moral, yakni para pengurusnya harus mundur dari jabatan.
“Kita menyuruh hal seperti itu, itu kan seruan moral. Karena kita (pemerintah) tidak bisa melakukan tindakan organisatoris, melanggar ketentuan FIFA dan PSSI sendiri,” ujar Mahfud.
“Sehingga, kita (minta) tanggung jawabnya itu ada hukum yang terus diproses dan ada moral. Mundur gitu, mundur itu di mana-mana boleh, tidak melanggar aturan,” katanya lagi.
Mahfud berharap ada kesadaran kolektif di antara para pengurus PSSI terkait usulan untuk mengundurkan diri.
Ia menilai hal itu menunjukkan sejauh mana seseorang memandang tanggung jawab moral penting dalam tragedi Kanjuruhan.
“Itu nampaknya ya sedang dicerna, mudah-mudahan bisa terjadi ke sana. Tetapi itu (mundur) atau tidak, itu terserah karena (persoalan) moral. Kita tidak ikut campur,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 133 penonton meninggal dunia akibat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Kericuhan terjadi usai penonton turun ke lapangan dan pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribune stadion.
Pihak kepolisian sudah menetapkan 6 tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/21342081/tanggung-jawab-pidana-tragedi-kanjuruhan-mahfud-bisa-saja-kena-ketua-pssi