Hal tersebut disebutkan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Bripka RR yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Erman Umar memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan sejumlah permohonan kliennya.
Erman Umar meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Ricky Rizal dari tahanan.
"Memerintahkan membebaskan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan," ujar Erman saat membacakan eksepsi.
Selain itu, Erman Umar meminta agar eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Bripka RR diterima dan dikabulkan.
Erman mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan surat dakwaan nomor: PDM-245/JKTSL/10./2022, tanggal 12 Oktober 2019 yang dibacakan tanggal 17 Oktober 2022, batal demi hukum.
"Menyatakan perkara terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak diperiksa lebih lanjut," katanya.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah," ujar Erman lagi.
Sementara itu, Erman Umar juga memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada negara.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun rencana untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/17571831/dalam-eksepsi-bripka-ricky-rizal-minta-dibebaskan-dan-perkara-tidak