Salin Artikel

Hari Ini, 6 Perwira Polisi Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam perwira polisi dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (19/10/2022) hari ini.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Enam perwira Polri yang bakal disidang yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Menurut surat dakwaan yang diunggah oleh sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, enam perwira Polri itu didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik.

Keenamnya disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

AKP Irfan Widyanto misalnya, disebut berperan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

"Terdakwa Irfan Widyanto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, ternyata malah terdakwa Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV (digital video recorder closed circuit television) merek G-LENZ SECURITY model GFDS- 87508M Serial Number 977042771322 berikut hard disk-nya yang berada di pos security Kompleks Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga
Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tersebut," demikian dikutip dari surat dakwaan.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo disebut berperan menghapus arsip rekaman CCTV yang berasal dari DVR yang diambil oleh rekannya sesama polisi. Dia juga sempat menyalin arsip rekaman CCTV tersebut ke laptop pribadinya sebelum laptop itu dirusak dengan sengaja.

Adapun yang berperan merusak laptop Baiquni adalah AKBP Arif Rachman Arifin.

"Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," bunyi surat dakwaan.

Adapun jumlah polisi yang terlibat kasus obstruction of justice ini total 7 orang, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo. Namun, Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022).

Selain obstruction of justice, Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dia lakukan bersama-sama dengan empat orang lainnya yakni istrinya Putri Candrawathi, dan tiga anak buahnya Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, dia ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

Eks jenderal bintang dua Polri tersebut lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi tembak menembak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/06000021/hari-ini-6-perwira-polisi-jalani-sidang-perdana-kasus-perusakan-barang-bukti

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke