Hal tersebut disampaikan Bripka RR di akhir pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Awalnya, pengacara Bripka RR, Erman Umar memohon waktu kepada majelis hakim sebelum menutup dakwaan.
Erman Umar mengatakan Bripka RR ingin menyampaikan sesuatu.
Setelah itu, Bripka RR langsung berdiri dan mengucapkan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
"Izin, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua," ujar Bripka RR di ruang sidang.
Bripka RR kemudian mendoakan agar keluarga Brigadir J yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," imbuhnya.
Kemudian, Bripka RR kembali memakai rompi tahanan berwarna merah.
Tangannya juga kembali diborgol saat pergi keluar ruangan sidang.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Brigadi J tewas karena ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo.
Kemudian, terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/21462271/bripka-rr-saya-sampaikan-duka-cita-mendalam-atas-meninggalnya-rekan-saya