JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat), Ferdy Sambo sempat memerintahkan eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi pembunuhan.
Dalam surat dakwaan, Ferdy sambo meminta agar Hendra segera mengecek CCTV agar tidak terjadi kegaduhan dalam perisrtiwa pembunuhan tersebut.
Ferdy Sambo juga meminta agar pemeriksaan saksi-saksi kasus pembunuhan Brigadir J ditempatkan di Polres Jakarta Selatan.
"Bro (Hendra), untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan, dan tolong cek CCTV Komplek," kata Ferdy Sambo kepada Hendra seperti diungkapkan dakwaan.
Perintah itu diucapkan Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022 pukul 7.30 WIB melalui sambungan telepon.
Setelah mendapat perintah, Hendra kemudian meminta anak buahnya AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengamankan CCTV di sekitar komplek.
Acay kemudian menugaskan timnya untuk melakukan skrining CCTV komplek, ada 20 buah CCTV yang didata. Hendra kemudian meminta agar mengamankan beberapa rekaman yang dianggap penting dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Acay kemudian meminta AKP Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos security komplek karena tangkapan gambarnya dianggap penting dan langsung menyorot Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun rekaman DVR CCTV yang lama belum sempat dilihat oleh Ferdy Sambo sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Hal tersebut membuat Ferdy Sambo marah dan meminta Kompol Chuck Putranto mengambil file CCTV dan melihat isinya.
"Kamu ambil CCTV-nya kamu copy kamu lihat isinya, lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," kata Sambo dalam dakwaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/12335661/ferdy-sambo-perintahkan-karo-paminal-amankan-cctv-di-lokasi-pembunuhan