Salin Artikel

Sosialisasikan RKUHP, Wamenkumham Singgung Pasal Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Hal itu disampaikan pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini dalam sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Universitas Sumatera Utara (USU) Kamis (13/10/2022).

Menurut Eddy Hiariej, KUHP yang digunakan penegak hukum saat ini merupakan produk hukum peninggalan Kolonial Belanda yang memiliki berbagai versi.

Ia menyebutkan, tidak ada satu pun ketentuan yang dapat memastikan bahwa terjemahan KUHP mana antara Andi Hamzah, R. Soesilo ataupun Moeljatno yang legal untuk digunakan.

“Apakah kita semua pernah berpikir kira-kira dari berbagai versi KUHP yang beredar di masyarakat kira-kira yang sah yang mana? Yang legal yang mana?,” kata Wamenkumham, Kamis.

“Mengapa pertanyaan ini menjadi penting? Karena satu penterjemah dengan penterjemah lainnya itu berbeda dan perbedaan itu cukup signifikan,” ujarnya melanjutkan.

Eddy Hiariej mencontohkan satu Pasal dari KUHP yang kini tengah diperbincangkan publik terkait kasus obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diduga menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Coba buka baik-baik Pasal 221, terjemahan Moeljatno dan terjemahan Soesilo bagaikan langit dan bumi,” kata Wamenkumham.

Eddy Hiariej menjelaskan, obstruction of justice yang diterjemahkan oleh Moeljatno dalam KUHP diartikan sebagai menghindari penyidikan. Sementara versi Soesilo obstruction of justice diterjemahkan sebagai melarikan diri.

Padahal, kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, menghindari penyidikan dan melarikan diri itu merupakan dua hal yang berbeda.

“Kalau mau iseng nanti pengacaranya Sambo tanya kepada Hakim dan Jaksa, ‘Pak Hakim dan Pak Jaksa kita mau pakai KUHP yang mana karena unsur Pasalnya berbeda, emang betul Sambo melarikan diri?’ Kalo pakai Susilo,” ujar Eddy.

Menurut Eddy Hiariej, RUU KUHP yang kini tengah masif disosisalisasikan itu bakal memberi kepastian hukum terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

“Ini persoalan serius, yang tidak pernah kita sadari. Jadi, mohon maaf penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP itu semata-mata ingin mempertahankan status quo untuk berada dalam segala ketidakpastian hukum,” katanya.

“Padahal, KUHP itu sudah dipakai untuk menghukum jutaan manusia Indonesia padahal berada pada suatu ketidakpastian,” ujar Eddy Hiariej lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/17331941/sosialisasikan-rkuhp-wamenkumham-singgung-pasal-obstruction-of-justice-kasus

Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke