JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Total ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan.
Rinciannya, 16 hari berupa hari libur nasional. Lalu, 8 hari merupakan cuti bersama.
Dari jumlah tersebut, 6 hari di antaranya merupakan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Detailnya yakni:
Libur hari raya Idul Fitri
Cuti bersama hari raya Idul Fitri
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Sehingga total jumlah libur dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko PMK , Selasa (11/10/2022).
Berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2023:
Hari libur
Cuti bersama
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/11/12425791/libur-dan-cuti-bersama-lebaran-2023-total-6-hari-ini-rinciannya