Sidang tersebut rencananya tidak hanya untuk terdakwa Ferdy Sambo, tetapi terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf.
"Ferdi Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Makruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Djuyamto menuturkan, PN Jaksel juga telah menetapkan anggota majelis hakim untuk sidang kasus tersebut yang terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam proses persidangan yang sama, Wahyu Iman Santosa bakal mengadili kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang perdana Senin depan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana Ferdy Sambo dkk bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.
Djuyamto menjelaskan, selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa yang menyidangkan). Senin 17 Oktober 2022," bebernya.
Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya.
Kemudian, sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.
"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," kata Djuyamto.
Nantinya, sidang Ferdy Sambo Cs bakal terbuka secara umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
Pengadilan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan. Sebab, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Terhadap kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice ada tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka berenam dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/22021741/wakil-ketua-pn-jaksel-akan-pimpin-sidang-ferdy-sambo