Salin Artikel

Bakal Dipantau, Sidang Ferdy Sambo Dkk Perlu Digelar di Tempat Memadai

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses persidangan Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dinilai mesti digelar di lokasi yang lebih memadai.

Persidangan para tersangka bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, ruangan sidang di PN Jakarta Selatan dinilai kurang memadai untuk menyidangkan perkara Ferdy Sambo yang menarik perhatian masyarakat, dan menampung pengunjung sidang yang diperkirakan bakal membeludak.

“Ruang sidangnya memang perlu yang besar, kita perlu perhatikan kejadian kemarin, ketika penyerahan dari kepolisian kepada Kejaksaan, media saja begitu ramai, begitu heboh, begitu rumet, keluar kata-kata kasar yang tidak layak kemarin kan,” kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Kamis (6/10/2022).

Selain dihadiri media massa dan pengunjung sidang, kata Asep, jalannya sidang Ferdy Sambo serta para tersangka lain juga akan dipantau oleh perwakilan sejumlah lembaga.

“Bayangkan kalau nanti ketika persidangan di ruang sidang, kalau kita lihat pengadilan (Jakarta) Selatan ruangnya tidak akan cukup untuk nampung media, apalagi penonton. Kan juga akan turun dari LPSK, dari institusi-institusi tertentu yang akan mengamati jalannya persidangan,” ujar Asep.

“Ini perlu pengamanan media walaupun tidak percaya kepada pengadilan, pihak Kepolisian membantu, cuma jangan sampai seperti kejadian penyerahan kemarin juga kan, betapa repot dan hebohnya,” lanjut Asep.

Asep menyarankan sebaiknya lokasi sidang untuk Ferdy Sambo dan para tersangka dalam kasus itu dilakukan di Kementerian Pertanian atau tempat sidang kasus penodaan agama yang ruangannya dinilai lebih luas dan memadai menampung pengunjung sidang.

“Jadi perlu memang ruang sidang, setidaknya Selatan kan punya yang bekas dipakai penodaan agama itu di Kementerian Pertanian, atau yang lebih tahulah nanti Pemda Jaksel membantu ke ruangan yang lebih layak,” kata Asep.

“Karena ini kan yang dituntut itu transparansi, keterbukaan dari publik, sejauh mana yang sekarang penasaran, terutama hal-hal ini apa yang sebenarnya terjadi, walaupun secara teknis sidangnya bisa di pengadilan udah cukup di (Pengadilan Negeri Jakarta) Selatan, cuma masalahnya ini menarik perhatian,” ucap Asep.

Penyidik tim khusus (Timsus) Polri sudah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.

Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Semua dinyatakan sehat," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Gatot, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung membawa para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka jaksa penuntut umum diberi waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan para tersangka.

Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).

Karena dalam kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kompleks Polri Duren Tigas, maka lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara itu adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses pelimpahan tahap II itu, wewenang penahanan para tersangka pun beralih dari penyidik timsus Polri kepada jaksa penuntut umum.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat ketentuan yang mengatur jangka waktu penahanan tersangka setelah pelimpahan tahap II sebelum diadili.

Menurut Pasal 25 KUHAP, jaksa penuntut umum diberi wewenang untuk menahan tersangka selama 20 hari. Setelah itu, tersangka harus dihadirkan ke pengadilan supaya perkaranya diadili.

Akan tetapi, jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara itu paling lama 30 hari.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/05000001/bakal-dipantau-sidang-ferdy-sambo-dkk-perlu-digelar-di-tempat-memadai

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke