Salin Artikel

Ini Kata Kemenkes Soal Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan usai pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti mengatakan, penggunaan gas air mata dalam sebuah pertandingan sepakbola atau untuk melerai massa perlu ada kerja sama lintas sektor.

Kerja sama ini perlu dibicarakan untuk mengetahui seberapa penting (urgent) penggunaan gas air mata dalam sebuah acara yang dihadiri banyak massa atau masyarakat sipil.

"Terkait penggunaan gas air mata, itu harusnya ada kerja sama lintas sektor apakah memang itu sangat penting digunakan. Nah ini yang sebenarnya yang harus diingat," kata Eva dalam diskusi media melalui Zoom Meeting di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Ia menyebut, jika penggunaan gas air mata tidak terlalu penting, seharusnya tidak ditembakkan dalam jumlah banyak.

Sebab kata dia, ada banyak risiko yang muncul akibat banyaknya tembakan gas air mata, utamanya di ruangan setengah tertutup seperti stadion olahraga.

Risiko yang kemungkinan muncul adalah sesak napas dan sulit melihat karena mata terlampau perih. Akibatnya, banyak penonton/suporter yang terinjak-injak, terpukul, patah tulang, bertabrakan, hingga cedera pembuluh darah.

"Kalau hanya dalam arti tidak terlalu (urgent) ini, harusnya tidak digunakan dalam hal (dosis) banyak. Karena memang kalau terlalu banyak itu akibatnya ada beberapa risiko," ucap Eva.

"Gas air mata tidak mematikan sebenarnya, tapi ada risiko cedera serius bila terlalu banyak. Jadi seharusnya memang penggunaannya ini harusnya ada kerja sama yang lebih baik," imbuhnya.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI) M Sidik menambahkan, paparan gas air mata menyebabkan iritasi pada mata.

Memang, lanjut Sidik, paparan gas air mata tidak menimbulkan penyakit mata permanen. Namun jika terpapar dalam jumlah banyak, orang yang terpapar akan kesulitan melihat.

Tak hanya mata, efeknya juga merembet ke organ tubuh lain seperti paru-paru, hidung, dan tenggorokan. Tak heran, paparan gas air mata yang terlalu banyak membuat yang menghirupnya sesak napas.

"Jadi ini membuat sesak napas. Banyak hal yang diakibatkan oleh gas air mata. Meskipun pada awalnya ditujukan supaya orang tidak mampu melihat lagi karena perih, efek lain itu bisa juga berpengaruh pada saluran napas, tenggorokan, paru-paru, hidung, dan lain-lain," beber Sidik.

Sebelumnya diberitakan, terjadi tragedi yang menewaskan banyak orang pasca pertandingan Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).

Kerusuhan awalnya dipicu oleh kekalahan Arema FC atas Persebaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023.

Merasa tidak puas dengan hasil pertandingan, para suporter turun ke lapangan. Kemudian, suporter yang ke lapangan ini dipukul mundur oleh aparat keamanan, yakni oleh TNI/Polri.

Polisi sempat menembakkan gas air mata dengan tujuan melerai massa. Tembakan gas air mata ini bukan hanya dilayangkan di lapangan, namun juga ke tribun penonton yang saat itu masih penuh sesak

Tembakan gas air mata membuat suporter panik dan berusaha mencari pintu keluar. Saat kondisi itu, banyak suporter yang terinjak-injak bahkan sesak napas karena paparan gas air mata. Apalagi, banyak pintu keluar stadion yang terkunci.

Sejauh ini menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, jumlah orang yang meninggal dunia akibat insiden tersebut mencapai 125 orang. Sementara, 302 orang mengalami luka ringan dan 21 orang luka berat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/16351621/ini-kata-kemenkes-soal-penggunaan-gas-air-mata-di-stadion-kanjuruhan

Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke