Salin Artikel

Pemilu 2024, KPU Rancang 1 TPS Maksimal 300 Pemilih

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Dalam rapat tersebut, KPU memaparkan sejumlah Rancangan Peraturan KPU (PKPU), termasuk PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.

Adapun ketentuan soal jumlah pemilih di TPS tercantum pada Pasal 15 PKPU tersebut.

"Itu berdasarkan simulasi dan sudah kita praktikkan di Pemilu 2019," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat.

Jumlah maksimum 300 orang per TPS yang dirancang KPU ini sudah menjadi sorotan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Menurut dia, hal itu tak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam undang-undang itu, jumlah pemilih per TPS maksimum 500 orang.

Terkait pendapat tersebut, Hasyim tak menampiknya. Namun, ia menyebutkan bahwa angka 300 pemilih per TPS sudah berdasarkan perhitungan.

Menurut dia, berdasarkan hasil perhitungan dari simulasi dan Pemilu 2019, rata-rata pemilih menghabiskan waktu lima menit untuk mencoblos lima surat suara.

Jika ada 300 pemilih dalam 1 TPS, total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.

Hasyim menilai, ada kecocokan antara durasi hasil simulasi ini dengan durasi pemungutan suara yang selama ini dilakukan.

"Durasi pemilu kita di TPS jam 07.00-13.00, sekitar 6 jam. Jadi kalau dilebihkan dari 300 (pemilih per TPS), berat," ujar dia.

"Dan situasi Covid-19, berdasarkan kebijakan, belum dicabut status darurat nasional bencana nonalam ini," kata Hasyim.

Sementara itu, untuk Pilkada 2024, jumlah pemilih maksimal per TPS mencapai 500 orang, atau lebih rendah dari ketentuan pada Undang-Undang Pilkada, yakni 800 orang.

Menurut Hasyim, hal ini juga sesuai kesepakatan bersama ketika pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 pada 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/13554881/pemilu-2024-kpu-rancang-1-tps-maksimal-300-pemilih

Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke