JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberi tugas khusus kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, terkait kerusuhan pascapertandingan sepakbola Arema Malang VS Persebaya Surabaya.
Diketahui, dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam, sebanyak 129 orang meninggal dunia.
"Saya telah meminta Menteri Kesehatan dan Gubernur Jawa Timur untuk memonitor khusus pelayanan medis bagi korban yang sedang dirawat di rumah sakit agar mendapatkan pelayanan terbaik," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (2/10/2022).
Adapun korban yang dilaporkan luka-luka mulanya mencapai 180 orang. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo menyebut korban luka bertambah menjadi 191 orang.
Sementara berdasarkan keterangan Gubernur Jatim, korban yang meninggal juga bertambah menjadi 129 orang dari sebelumnya 127 orang.
Untuk korban meninggal, Kepala Negara mengucapkan belasungkawa.
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya 129 orang saudara-saudara kita dalam tragedi sepak bola di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," tutur dia.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi memerintahkan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait untuk evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan pertandingan sepak bola dan prosedur pengamanan penyelenggaraannya.
Ketiga pimpinan lembaga tersebut, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
Khusus Kapolri, ia meminta jajaran kepolisian mampu mengusut tuntas dan menginvestigasi kerusuhan Kanjuruhan. Sedangkan untuk PSSI, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta Liga 1 dihentikan sementara.
"Saya menyesalkan terjadinya tragedi ini dan saya berharap ini adalah tragedi terakhir sepak bola di tanah air," beber Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kerusuhan usai laga Arema VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kerusuhan membuat banyak korban meninggal dan luka-luka. Dugaan sementara, para korban terinjak-injak suporter lain, serta sesak nafas akibat semprotan gas air mata jajaran keamanan.
Namun menurut keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, tembakan gas air mata yang dilayangkan Polri sudah sesuai prosedur.
Hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.
"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," imbuhnya.
Adapun dalam aturan pengamanan dan keamanan stadion FIFA (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.
Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan, yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/02/12420701/jokowi-beri-tugas-khusus-ke-menkes-dan-gubernur-jatim-terkait-kerusuhan