JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang gegabah dengan memutuskan bergabung dengan tim hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Bagi kami, putusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tidak kooperatif terhadap proses hukum merupakan langkah yang amat gegabah,” kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya seperti dikutip dari KOMPAS TV, Jumat (30/9/2022).
Kurnia menyatakan ICW kecewa dengan pilihan Febri dan Rasamala.
“Untuk itu, kami menyayangkan pilihan tersebut akhirnya diambil oleh Febri,” ujar Kurnia.
Kurnia mengkritik dengan alasan Febri yang menyatakan selalu berpihak kepada korban kejahatan, tetapi justru menjadi kuasa hukum tersangka pembunuhan.
Menurut Kurnia, jika Febri dan Rasamala konsisten berpihak pada korban kejahatan seharusnya tidak membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Dengan narasi akan selalu berpihak pada korban kejahatan, mestinya Febri tidak mengambil keputusan untuk mendampingi tersangka pembunuhan berencana seperti istri Ferdy,” ujar Kurnia.
“Keputusan Febri Diansyah untuk bergabung dalam tim hukum istri Sambo merupakan sikap pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitan dengan ICW,” kata Kurnia.
Kemarin, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyarankan agar Febri dan Rasamala mundur dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Yudi menilai, kedua rekannya itu merupakan tokoh kepercayaan publik. Sedangkan, respon publik tehadap kasus yang menjerat Ferdy Sambo cenderung negatif.
Maka itu, ia menyarankan Febri dan Rasamala menarik keputusannya.
“Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif dan karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik,” ujar Yudi.
Janji objektif
Febri yang juga Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bergabung menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
Sedangkan Rasamala yang juga mantan penyidik dan Biro Hukum KPK akan menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo di persidangan.
Dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (29/9/2022) kemarin, Febri dan Rasamala menyampaikan sejumlah alasan tentang mengapa mereka memutuskan membela Ferdy Sambo dan Putri di persidangan.
Febri mengatakan dia berjanji akan bersikap objektif dalam mendampingi proses hukum kliennya di persidangan kelak.
Febri mengatakan, hal itu pun sudah ia sampaikan langsung kepada Putri sebelum Putri menandatangani surat kuasa kepadanya.
"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, tidak membenarkan yang salah," kata Febri
Febri pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga objektivitas dalam mengikuti proses hukum penanganan perkara ini sehingga semua yang terlibat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Tapi yang tidak melakukan perbuatan, tentu saja tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak dia lakukan, itu memang perlu kita jaga dan kawal bersama," ujar Febri.
Sedangkan Rasamala mengatakan, alasannya bergabung karena Sambo yang merupakan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyatakan siap membeberkan fakta di persidangan.
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ujar Rasamala.
Rasamala juga mempertimbangkan adanya temuan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Rasamala, Ferdy dan Putri adalah warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial,” ucapnya.
Febri menyampaikan, Sambo juga mengakui sejumlah perbuatannya dan berjanji siap bertanggung jawab.
"Saat itu, Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang obyektif dan berimbang," kata Febri.
"Ada satu bagian yang disampaikan Ferdy Sambo saat itu bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali dan berada dalam kondisi yang emosional pada saat itu," sambungnya.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan 3 tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.
(Penulis : Ardito Ramadhan, Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril, Diamanty Meiliana)
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/14465261/jadi-pengacara-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-febri-diansyah-dinilai