Salin Artikel

AHY Sebut Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Pasal Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal baru.

Awalnya pada 12 Agustus 2022, ia mengaku mendapat informasi bahwa Enembe dituding melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan, serta adanya unsur kerugian negara,” papar AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Namun pada 5 September 2022, pasal yang disangkakan kepada Enembe berubah menjadi Pasal 11 atau 12 UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Tanpa pemeriksaan sebelumnya Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka, beliau dijerat dengan pasal baru,” ujarnya.

Ia kemudian meminta agar proses hukum Enembe berjalan dengan adil tanpa intervensi politik.

“Jangan ada politisasi dalam prosesnya,” ucapnya.

AHY pun menegaskan bahwa Demokrat siap memberikan bantuan hukum kepada Enembe jika diperlukan.

Hal itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal Partai Demokrat untuk membantu kadernya yang terjerat tindak pidana tertentu.

“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” pungkasnya.

Mengenai adanya indikasi perubahan penggunaan pasal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening.

Roy menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.

“Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” tutur Roy.

Diketahui Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya Enembe belum bisa datang ke Jakarta karena sedang sakit.

Sementara itu, hingga kini KPK belum mengungkap pasal apa yang digunakan untuk menjerat Enembe, meski menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Di sisi lain Enembe diduga malah mengerahkan sejumlah massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah berkoordinasi dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk membantu KPK melakukan penegakan hukum pada Enembe.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengatakan adanya 12 transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening Enembe dan anaknya.

Salah satunya dugaan aliran dana dari Enembe senilai Rp 560 miliar ke kasino judi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/19214131/ahy-sebut-lukas-enembe-ditetapkan-sebagai-tersangka-dengan-pasal-baru

Terkini Lainnya

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KKP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KKP: Lahan "Idle" 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke