Karena agenda sidang hari ini, ujar Deolipa, merupakan agenda pertemuan dari pihak penggugat dan pihak tergugat.
"Agenda sidang hari ini adalah sidang pertama ya, sidang pertama di mana pertemuan teman-teman dari tergugat, mungkin semuanya hadir," ujar Deolipa saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Jika semua pihak hadir, maka persidangan akan dimulai dengan kelengkapan berkas.
Deolipa menyebut, sidang lanjutan nantinya akan ditentukan oleh hakim untuk membentuk tim mediasi dari hakim hang lain.
"Sidang ini kalau berkas sudah ada kemudian kita akan melakukan mediasi tentunya. Ditunjuklah tim mediasi dari hakim yang lain, biasanya gitu," imbuh dia.
Dalam petitumnya, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Eks kuasa hukum Bharada E itu juga meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Hakim juga diminta menyatakan perbuatan Richard Eliezer dan Kapolri atau dalam hal ini Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama tergugat I dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.
"Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya," demikian bunyi petitum tersebut.
Dalam gugatan ini, hakim juga diminta menyatakan Deolipa dan Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15.000.000.000," demikian isi petitum tersebut.
Dalam petitum itu, para tergugat juga diminta menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta atau uit voor baar bij voor raad dan menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan tersebut.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung," demikian petitum yang dibuat oleh Deolipa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/14223921/hadiri-sidang-gugatan-rp-15-miliar-deolipa-sebut-semua-tergugat-akan-hadir