Tujuan MKD mengundang Sugeng Teguh Santoso terkait peminjaman private jet kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Hari ini kami tadi mengagendakan klarifikasi mengundang pak Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi terkait ada pemeriksaan di MKD soal private jet tersebut," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Habiburokhman mengatakan, MKD hendak meminta klarifikasi Sugeng Teguh Santoso perihal kebenaran dari kabar tersebut.
Pasalnya, ada laporan terhadap anggota DPR yang mengutip pernyataan Sugeng Teguh Santoso.
"Kami ingin mengklarifikasi, mengundang Pak Sugeng. Undangan resmi kami berikan," ucapnya.
Kendati demikian, Habiburokhman mengakui bahwa pertemuan MKD dengan Sugeng tidak jadi digelar lantaran ada kesalahpahaman oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang berjaga di gerbang kompleks MPR/DPR RI.
"Ada insiden Pak Sugeng sudah baik-baik datang lewat gerbang depan, kok enggak boleh masuk oleh Pamdal. Macam-macam alasannya, katanya harus lewat belakang, kami juga enggak tahu. Kami enggak dikonfirmasi," katanya.
Atas insiden tersebut, MKD akan mengundang kembali Sugeng Teguh Santoso pada kesempatan berikutnya.
"Kita minta maaf, kami meminta maaf kepada Bapak Sugeng Teguh Santoso atas insiden dan ketidaknyamanan hari ini," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya diberitakan bahwa IPW membatalkan kehadirannya ke DPR untuk memenuhi panggilan MKD, Senin.
Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pihaknya tak jadi datang ke DPR lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki Kompleks Parlemen.
Namun, menurut informasi Pamdal DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.
"Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki Gedung DPR melalui pintu depan," kata Sugeng.
Padahal, lanjut Sugeng, saat hendak masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/17160351/undang-ipw-ke-dpr-mkd-klarifikasi-sebagai-saksi-terkait-private-jet-brigjen