Merek-merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Sayangnya, tidak semua merek dapat didaftarkan.
Berikut merek-merek yang tidak bisa didaftarkan.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
Ketentuan mengenai merek diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurut undang-undang ini, sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika:
Merek yang ditolak
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2016 juga menyebut sejumlah penyebab permohonan pendaftaran merek ditolak.
Pendaftaran merek ditolak jika:
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang telah terdaftar;
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Referensi:
- UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis