Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Hasnaeni (H) yang dikenal dengan julukan wanita emas.
Pantauan Kompas.com di lokasi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 15.24 WIB, Hasnaeni keluar usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Hanaeni memakai rompi tahanan khas Kejagung warna pink.
Ia juga tampak menggunakan kursi roda dan infus di tangannya. Hanaeni sempat menutupi wajahnya dengan kain.
Selanjutnya, saat ia dinaikkan ke dalam mobil tahanan, Hasnaeni sempat berteriak kesakitan.
“Aaaa.. Aduh sakit,” teriak Hasnaeni di lokasi.
Wanita emas itu dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut Kuntadi, Hasnaeni mendatangi salah satu rumah sakit swasta untuk dirawat karena alasan sakit.
Namun, setelah tim Kejagung melakukan koordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit tersebut, ternyata Hasnaeni dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kesimpulannya, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke Kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," ujar Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi mengakui bahwa wanita emas itu ternyata memang sudah sering tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," terangnya.
Kuntadi menjelaskan, Hasnaeni menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
Selain menetapkan Hasnaeni, Kejagung juga menetapkan tersangka baru lainnya di kasus Waskita Beton Precast, yaitu Kristadi Juli Hardjanto (KJ).
“Tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan tol Semarang-Demak menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang Kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” ujar Kuntadi.
Setelah ditetapkan tersangka, Hasnaeni langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai 2020.
Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Ketut sebelumnya mengatakan PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/18215391/momen-hasnaeni-wanita-emas-histeris-dan-meronta-saat-masuk-mobil-tahanan