Salin Artikel

ICW Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Beri Contoh Baik untuk Masyarakat

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan Lukas agar mematuhi ketentuan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan seseorang memiliki kewajiban hukum memenuhi panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.

“Jadi, jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).

Kurnia mengatakan, penjemputan paksa ini diatur dalam Pasal 50 KUHAP.

Menurut dia, pilihan lain yang bisa dilakukan KPK adalah menangkap dan menahan politikus Partai Demokrat itu.

Tindakan itu merujuk pada Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan aparat hukum dapat menangkap jika perkara sudah naik ke tahap sidik dan status orang terkait sudah menjadi tersangka.

Kurnia menilai dengan langkah-langkah tersebut perkara dugaan korupsi Lukas bisa segera dibawa ke meja hijau.

“Bahkan, jika kemudian Lukas ditangkap, KPK pun dapat langsung melakukan penahanan,” ujar Kurnia.

Terkait kondisi Lukas yang saat ini disebut sedang sakit, kata Kurnia, KPK bisa meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Langkah ini pernah dilakukan KPK saat mengusut dugaan korupsi E KTP. Saat itu, Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku sakit.

“Kala itu terbukti bahwa alasan sakit yang diutarakan oleh Setya terlalu mengada-ngada,” kata Kurnia.

“Maka dari itu, penting bagi KPK untuk segera mengulangi tindakan tersebut dalam konteks perkara Lukas,” sambung Kurnia.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Kuasa hukumnya menyebut Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kemudian menyebut terdapat dua kasus lain yang sedang diusut, yakni dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).

KPK telah memanggil Lukas 12 September, Namun, ia tidak hadir. Rumah Lukas dijaga massa. Sebagian kelompok masyarakat juga berunjuk rasa membela Lukas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/16052351/icw-minta-lukas-enembe-penuhi-panggilan-kpk-beri-contoh-baik-untuk

Terkini Lainnya

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke