Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas berbagai isu. Salah satunya menepis kemungkinan seorang presiden yang sudah menjabat dua periode untuk kembali ikut dalam kontestasi.
Sebelumnya, isu Presiden RI Joko Widodo untuk menjabat tiga periode atau mengalami perpanjangan masa jabatan lewat penundaan sempat mengemuka.
Bahkan, diungkapkan pula oleh sebagian menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar dan Menteri Investasi Bahlil Labadila.
"Perlu kami sampaikan bahwa Badan Pengkajian (MPR) tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amendemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode," kata anggota Badan Pengkajian MPR RI Djarot Syaiful Hidayat di kantor KPU RI, Rabu sore.
Djarot menjelaskan, UUD 1945 yang di dalamnya memuat batasan jabatan presiden hanya dua periode hanya dapat diamendemen oleh MPR RI.
Usul amendemen oleh MPR itu pun harus melalui hasil kajian.
"Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden," kata politikus PDI-P tersebut.
"Kita pada pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara. Saya sampaikan kepada Pak Hasyim (Ketua KPU RI) dan jajaran KPU bahwa pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara," ujarnya menambahkan.
Kemungkinan seorang presiden dua periode untuk ikut kontestasi sebagai calon wakil presiden juga pupus.
Djarot menjelaskan bahwa secara logika hukum, hal itu telah dibatasi oleh UUD 1945 lewat Pasal 8.
"Ada wacana bahwa presiden bisa jadi cawapres. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden boleh dipilih dua kali dalam masa jabatan yang sama. Jadi, dia boleh mencalonkan diri sebagai cawapres kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7," kata Djarot.
"Kalau dilanjutkan mengacu Pasal 8, ini persoalannya. Karena Pasal 8 itu isinya apabila presiden mangkat, berhalangan tetap, maka akan digantikan oleh wakil presiden di sisa masa jabatannya. Aturannya menabrak di Pasal 7 (sudah kadung menjabat 2 periode), termasuk juga tentang persoalan etika dan moral politik," ujarnya melanjutkan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan bahwa Pemilu 2024 tidak akan ditunda dan pemilihan bakal tetap berlangsung 5 tahun sekali.
Ia juga menegaskan, tidak pernah ada kajian untuk membuat presiden yang sudah menjabat dua periode dapat kembali ikut kontestasi.
"Dengan begitu Pasal 22 e ayat 1 UUD negara kita yang menyatakan bahwa salah satu asas pemilu kita adalah--selain luber dan jurdil--dilaksanakan setiap lima tahun sekali, regularitas lima tahunannya insya Allah tetap terjaga," ujarnya lagi.
Sebelumnya, isu Presiden RI Joko Widodo akan maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengemuka.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto bahkan menganggapnya tak menabrak ketentuan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/18481301/badan-pengkajian-mpr-bertemu-kpu-peluang-jokowi-tertutup-ikut-pilpres-2024