Salin Artikel

DPR Usul Tambahan Anggaran Rp 7,8 Triliun sesuai Kebutuhan KPU Tahun 2023

Sebagai informasi, alokasi anggaran untuk KPU RI tahun 2023 sebesar Rp 13.173.286.128.000 (Rp 13,1 triliun).

Namun, dalam pagu anggaran yang disepakati pemerintah, nominal itu merosot jadi Rp 7,1 triliun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, parlemen setuju agar selisih sekitar Rp 6 triliun yang diperlukan Bawaslu RI untuk tahun depan agar diusulkan sebagai tambahan anggaran kepada pemerintah.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp6.069.464.311.000," sebut Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, Selasa (20/9/2022).

"Dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu definitif) Bawaslu RI tahun 2023 melalui pembahasan Badan Anggaran DPR RI," imbuhnya.

Di samping itu, dalam rapat ini Komisi II DPR RI juga menyepakati bahwa pagu anggaran untuk Bawaslu RI sebesar Rp 7.103.821.817.000 disepakati sebagai pagu anggaran definitif.

Sebagai rincian, pagu anggaran ini dibagi ke dalam 2 kategori.

Kategori pertama adalah anggaran untuk program dukungan manajemen yang nominalnya hampir Rp 2 triliun, tepatnya Rp1.469.601.817.000.

Kategori kedua yakni anggaran untuk program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi hampir Rp 14 triliun, tepatnya Rp5.634.220.000.000.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/21313691/dpr-usul-tambahan-anggaran-rp-78-triliun-sesuai-kebutuhan-kpu-tahun-2023

Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke