Salin Artikel

Polisi Dinilai Tergesa-gesa Tetapkan Pemuda Madiun Tersangka Terkait "Hacker" Bjorka

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan polisi menetapkan pemuda Madiun, MAH, sebagai tersangka karena menjual akun channel Telegram ke hacker Bjorka tergesa-gesa.

Fickar menilai proses hukum tersebut tidak berjalan dengan efektif.

“Menetapkan seorang pemuda yang menjual akun Telegramnya sebagai tersangka adalah tindakan yang tergesa-gesa,” kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Menurut Fickar, jika pun MAH benar menjual akun Telegram kepada hacker Bjorka, akun tersebut dijual dengan lepas. Karena itu, penggunaan akun tersebut lebih lanjut tidak menjadi tanggung jawab MAH.

Menurut Fickar, penetapan tersangka terhadap pemuda Madiun tersebut tidak berdasar.

“Ya menurut saya tidak ada dasarnya menetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.

Fickar berpendapat orang yang diduga menggunakan Bjorka mesti ditangkap terlebih dahulu. Tujuannya, agar perbuatannya bisa dinilai apakah termasuk dalam kualifikasi tindak pidana atau kejahatan.

“Saya sependapat seharusnya ditangkap dulu orang yang diduga menggunakan identitas Bjorka agar jelas apa yang sudah dilakukan,” tutur Fickar.

Sebelumnya, hacker yang menyebut dirinya sebagai Bjorka menjadi sorotan publik karena membocorkan jutaan data pribadi yang bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Pemilihan Umum.

Belakangan, Bjorka juga membocorkan surat kepada Presiden Joko Widodo, termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada 14 September lalu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan BIN dan Polri telah mengidentifikasi identitas Bjorka.

Pada hari yang sama, tim polisi menangkap seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur berinisial MAH. Belakangan terungkap pemuda tersebut sehari-hari bekerja menjual es.

Selang dua hari kemudian, MAH dilepaskan. Namun, polisi menetapkannya sebagai tersangka karena menjual channel Telegram ke Bjorka. Hasilnya sebesar Rp 800 ribu digunakan untuk membayar cicilan motor dan utang orangtuanya.

Mabes Polri menyebut MAH melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, belum diketahui pasal yang dilanggar.

Kejanggalan lainnya adalah MAH sempat didatangi pria tak dikenal yang mengaku dari Korem. Pria tersebut memaksa dengan ancaman agar MAH menjual ponselnya seharga Rp 5 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/18/17084481/polisi-dinilai-tergesa-gesa-tetapkan-pemuda-madiun-tersangka-terkait-hacker

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke