JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Ilmus Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Muradi, meyakini bahwa kelompok "Kerajaan Sambo" dan "Konsorsium 303", yang terkait dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, di internal Polri memang ada tetapi harus dibuktikan.
"Saya bilang dari awal itu perlu dibuktikan. Kalau saya memahami konteks itu ada. Jadi kalau kita cium, baunya ada. Bentuknya seperti apa, kita enggak bisa," kata Muradi dalam program Back To BDM di Kompas.id, seperti dikutip pada Kamis (15/9/2022).
Bahkan menurut Muradi, para pimpinan di Polri pun diyakini mengetahui sepak terjang kelompok "Kerajaan Sambo" atau "Konsorsium 303".
"Artinya bahwa sebenarnya apakah mereka (pimpinan Polri) tahu? Pimpinan saya yakin mereka tahu. Hanya memang selama itu tidak digunakan untuk hal yang sifatnya berlebihan ya," ujar Muradi.
Menurut Muradi, yang menjadikan Sambo dianggap sebagai perwira yang punya pengaruh besar di Polri adalah dia diduga mempunyai akses ekonomi.
Maksud Muradi adalah Sambo dianggap mampu mengelola sumber-sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk keperluan operasional Polri.
Akan tetapi, menurut Muradi, hal itu tetap harus dibuktikan oleh penyidik, di samping proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang kemudian kerajaan apa, akses judi online segala macam itu bukan tidak mungkin. Artinya kan perlu juga digarap serius," ucap Muradi.
Isu soal keberadaan kelompok "Konsorsium 303" atau "Kerajaan Sambo" muncul seiring dengan proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Bahkan, beberapa diagram yang menggambarkan tentang hubungan sejumlah polisi yang diduga mengelola uang dari sumber ilegal beredar luas di masyarakat.
Hal itu juga sempat dipertanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini.
Saat itu Sigit meminta untuk menyelidiki kelompok "Konsorsium 303" yang disebut-sebut terkait dengan sindikat judi online di Tanah Air.
Sambo juga salah satu dar 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, ternyata terungkap bahwa skenario baku tembak adalah rekayasa yang dibuat Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.
Sejumlah anggota Polri juga diduga terlibat melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Beberapa di antaranya diputuskan dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP).
Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Catatan redaksi: berita ini mengalami perubahan di bagian judul karena kesalahan penulisan atribusi. Pihak kepolisian menyatakan narasumber sudah tidak menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri. Untuk kekeliruan ini redaksi meminta maaf.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/20504241/pakar-soal-kerajaan-sambo-dan-konsorsium-303-kalau-kita-cium-baunya-ada