Posko tersebut diluncurkan pada Jumat (9/9/2022) lalu, namun situs pengaduan saat peluncuran masih proses perampungan.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, bentuk posko hanya virtual dan bisa diakses di laman website https://safenet.typeform.com/databocor.
"Aduan bisa melalui link yang sudah dicantumkan," kata Ade melalui pesan singkat, Senin (12/9/2022).
Kompas.com mencoba menelusuri laman yang dikirimkan Ade.
pertama kali masuk website, terdapat keterangan bahwa pembentukan posko dimaksudkan untuk mengajak masyarakat yang menjadi korban kebocoran data pribadi yang diwajibkan pihak pemerintah bisa mengadu untuk memperjuangkan hak perlindungan data pribadi.
"Posko aduan ini dibuat untuk mewadahi masyarakat yang ingin sama-sama berjuang dalam mengadvokasi kasus kebocoran data pribadi di berbagai instansi pemerintahan. Semua yang melakukan aduan diharapkan berkomitmen untuk ikut menjalani semua proses advokasi terkait kasus kebocoran data pribadi ini," tulis laman pengaduan.
Selanjutnya, pengadu akan diminta mengisi formulir berupa nama, alamat email dan memilih salah satu kebocoran data yang dialami.
Langkah berikutnya, pengadu diminta untuk mengunggah screenshot kebocoran data sebagai bukti, berupa tangkapan layar dari situs pengecekan kebocoran data seperti periksadata.com.
Setelah mengunggah bukti tangkapan layar, pengadu diantarkan ke laman terakhir pengaduan.
Tim verifikasi akan menghubungi apabila ada langkah selanjutnya terkait advokasi kasus kebocoran data pribadi.
Saat konferensi pers peluncuran, Ade mengatakan pengaduan yang sudah terkumpul nantinya akan dijadikan bahan untuk melakukan penuntutan hukum kepada pemerintah.
"Sangat mungkin kita menuju ke sana (proses hukum), tapi kita melihat dulu konteks peristiwa yang terjadi yang diadukan, kita akan dalami, kita akan melihat bukti-bukti yang ada, keadaan yang dialami oleh si pengadu, baru kemudian bisa kita tentukan lanjutan proses hukum atau misalkan ke advokasi lain," papar Ade.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/12/12474751/begini-cara-adukan-kebocoran-data-pribadi-dari-berbagai-instansi-pemerintah