Salin Artikel

Bawaslu: 193 Lembaga Sudah Berkoordinasi sebagai Pemantau Pemilu 2024

"Secara keseluruhan, ada 193 lembaga yang melakukan koordinasi ke Bawaslu di semua jenjang," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (9/9/2022).

Jumlah 193 lembaga ini jauh melebihi jumlah lembaga pemantau pemilu pada 2019 lalu. Saat itu, jumlah lembaga pemantau pemilu mencapai 138 lembaga, baik lokal maupun asing.

Akan tetapi, Lolly menegaskan, jumlah 193 lembaga yang kini berkoordinasi dengan Bawaslu RI belum seluruhnya resmi mendaftar.

"Sebanyak 157 lembaga di antaranya baru melakukan konsultasi," ujar Lolly.

"Sementara itu, yang mendaftar di Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 16 lembaga. Di Bawaslu RI sebanyak 20 lembaga," ia menambahkan.

Lolly berujar, data ini masih mungkin untuk terus bertambah. Sebab, pendaftaran pemantau dibuka hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.

"Tugas Bawaslu tidak hanya memberikan legalitas kepada pemantau dalam bentuk akreditasi, namun juga bersama pemantau melakukan sinergi pencegahan dan pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024," jelas Lolly.

"Bawaslu mengajak kelompok masyarakat yang telah berbadan hukum untuk mendaftar menjadi pemantau pemilu. Semakin banyak kelompok masyarakat terlibat menjadi pemantau, maka masyarakat akan semakin melek politik, kerawanan bisa semakin diantisipasi, dan pelanggaran bisa diminimalisasi," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/12485561/bawaslu-193-lembaga-sudah-berkoordinasi-sebagai-pemantau-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke