JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, bakal menjalani sidang etik oleh komisi kode etik Polri (KKEP), Jumat (9/9/2022).
AKBP Jerry merupakan salah satu polisi yang diduga ikut melakukan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu akan dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
"Jumat, Wadirkrimum dulu (yang bakal menjalani sidang etik)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Adapun AKBP Jerry sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Diketahui, Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Total ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, juga ada 7 tersangka dan 28 anggota yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Tujuh tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Lalu, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/07323151/hari-ini-mantan-wadirkrimum-polda-metro-jaya-jalani-sidang-etik