Salin Artikel

Keanggotaan PPP di KPU Bisa Berubah Imbas Kisruh Internal, Ancam Keikutsertaan Pemilu 2024?

"Jika (anggota partai) yang bersangkutan tidak menginginkan menjadi anggota partai, bisa menyampaikan pengaduan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Sebagai informasi, PPP telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 10 Agustus 2022.

Dalam pendaftaran itu, mereka juga menyerahkan detail identitas anggota-anggota mereka di seluruh Indonesia.

Masalahnya, ketika itu, PPP secara legal masih solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Suharso Monoarfa.

Kini, setelah Suharso dilengserkan Mukernas PPP dan digantikan oleh Plt Ketum PPP Mardiono, perkubuan di internal partai berlambang Ka'bah semakin kentara.

Pengamat kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menganggap, dualisme yang terjadi dalam kisruh internal partai politik dapat membuat kader yang merasa bukan bagian dari salah satu kubu mengingkarinya status keanggotaannya.

Menurut dia, tak menutup kemungkinan, imbas keterbelahan PPP, banyak anggota partai itu membantah status kepengurusan dirinya karena berbeda kubu dengan kepengurusan yang terdaftar di KPU.

"Apakah kalau pengunduran (sebagai anggota PPP) itu terjadi di tengah jalan, KPU akan menganggap mereka anggota yang memenuhi syarat? Atau tidak memenuhi syarat?" kata Titi.

Idham mengamini, anggota-anggota yang mengingkari keanggotaannya dimungkinkan untuk "menggugat" ke KPU RI sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 13 Desember 2022.

"(Status keanggotaan mereka bisa menjadi) tidak memenuhi syarat, apabila yang bersangkutan menyampaikan pengaduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ungkap Idham.

Dikutip dari beleid itu, "dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024".

Laporan ini harus disertai dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas beserta "bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya", termasuk uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

KPU akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat kepada instansi yang berwenang.

Hasil klarifikasi menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan partai politik peserta pemilu.

Keikutsertaan PPP di Pemilu 2024 dapat terancam seandainya anggota yang mengadu dan mengundurkan diri terjadi dalam jumlah besar sehingga keanggotaan PPP tidak memenuhi syarat minimum yang diatur Undang-undang Pemilu.

"Pasti berdampak pada elektoral 2024. Apalagi kemudian kalau kita lihat, PPP ini kan cukup memerlukan perjuangan keras untuk berhadapan dengan ambang batas parlemen 4 persen," kata Titi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/16191491/keanggotaan-ppp-di-kpu-bisa-berubah-imbas-kisruh-internal-ancam

Terkini Lainnya

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke