Salin Artikel

Sang "Pangeran Banten", Tubagus Chaeri Wardana Bebas Bersyarat

Ratu Atut dan "Sang Pangeran" masuk daftar 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).

Ratu Atut sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang. Sementara itu, Wawan dijebloskan KPK ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam catatan Kompas.com, Wawan adalah putra dari sang jawara Banten bernama Chasan Sochib. Nama Chasan sudah moncer dari zaman Orde Baru.

Pada 1967, Chasan sudah menjadi penyuplai kebutuhan logistik tentara Divisi Siliwangi. Setelah itu, jawara Banten ini kerap memenangi kontrak proyek pembangunan pasar dan jalan di Banten.

Chasan juga ditetapkan sebagai pemimpin tak formal yang berafiliasi dengan Golkar.

Atika Nur Kusumaningtyas dkk dalam resume penelitian yang diterbitkan Jurnal Penelitian Politik Pusat Penelitian Politik LIPI 2016 mengatakan, modal sosial ini berpengaruh penting dalam perjalanan keluarga sang jawara.

“Hal ini menjadi salah satu modal sosial politik yang sangat penting untuk membangun dinasti politik di Banten,” sebagaimana dikutip dari JEO Kompas.com.

Gurita oligarki, empat perkara korupsi

Lahir dari putra seorang jawara dan berpengaruh, Wawan juga hidup di tengah-tengah jaringan oligarki.

Selain kakaknya yang menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2007-2014, istrinya, Airin Rachmi Diany, juga pernah menjabat Wali Kota Tangerang Selatan.

Trah dan jejaring oligarki keluarganya ini membuat Wawan bisa memerintahkan aparatur sipil negara (ASN), mengarahkan pejabat pemerintah, hingga mengutak-atik anggaran di Banten.

Wawan kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Oktober 2013. Sang Pangeran Banten ini terjerat tiga kasus korupsi.

Kasus pertama adalah suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak. Suap ini dilakukan bersama kakaknya, Ratu Atut.

Dalam perkara ini, "Pangeran Banten" itu divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung memperberat vonis Ratu Atut dalam perkara ini dari 4 tahun menjadi 7 tahun.

Kasus kedua adalah korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten. Proyek ini menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan 2012.

Perbuatan ini dilakukan bersama kakaknya, Ratu Atut selaku Gubernur Banten. Kasus ini membuat negara mengalami kerugian Rp 79,7 miliar.

Dalam kasus ini, Wawan menentukan dan memilih proyek mana yang akan dikerjakan perusahaannya sendiri, PT BPP dan perusahaan yang ia tunjuk.

Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 14,528 miliar.

Dalam dua perkara ini, Wawan divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Ratu Atut hanya terseret dalam pengadaan alkes Provinsi Banten. Ia divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Wawan juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2005-2010 dan akhir 2010.

Sejumlah kekayaan Wawan disimpan di berbagai bank. Uang itu disimpan di dalam rekeningnya sendiri ataupun orang lain dengan saldo akhir Rp 356.164.775.

Padahal, dalam kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten, Wawan disebut memperkaya diri sendiri Rp 50.083.473.826.

Wawan diketahui menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli 37 kendaraan, termasuk empat mobil mewah senilai Rp 16 miliar.

Selain itu, Wawan membeli aset lahan dan bangunan seharga Rp 57,43 miliar. Namun, dalam kasus ini, Wawan lolos dari jerat hukum. Hakim menilai, Wawan tidak melakukan TPPU.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/14014071/sang-pangeran-banten-tubagus-chaeri-wardana-bebas-bersyarat

Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke