Salin Artikel

TKP Penembakan Brigadir J Dinilai Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, menilai ada sejumlah hal yang memperlihatkan tindakan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan aksi yang terencana.

Gayus menyampaikan hal itu saat diwawancarai Aiman Witjaksono dalam program Aiman di Kompas TV.

Mulanya Aiman mempertanyakan alasan Ferdy Sambo yang merupakan perwira tinggi Polri yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas.

Gayus menilai hal itu memperlihatkan argumennya yakni pembunuhan terhadap Yosua kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Sambo.

"Menguatkan yang saya sampaikan. Artinya kalau tidak ada pengaruh-pengaruh obat atau pengaruh-pengaruh emosi yang tidak. Emosi tidak diatur di hukum, tidak pernah, tetapi kalau pengaruh yang lain sehingga membuat orang ini tidak stabil, itu kan tidak terencana," kata Gayus seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (7/9/2022).

Sebab menurut Gayus, jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar hal itu tidak dilakukan di tempat yang memungkinkan hal itu terlihat oleh orang lain.

"Termasuk di lingkungan yang tadi. Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja. Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," ucap Gayus.

Gayus juga menilai, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan dalam persidangan terjadi perencanaan untuk membunuh Yosua, maka kemungkinan Sambo bisa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.

"(Pasal 340) bisa hilang," ucap Gayus.

Yosua meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.

Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/12370141/tkp-penembakan-brigadir-j-dinilai-bisa-jadi-celah-ferdy-sambo-lolos-dari

Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke