Salin Artikel

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Tetap Harus Ikuti Bimbingan

Kepala Bagian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyampaikan, Atut telah bebas dari tahanan.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Rika saat dihubungi Kompas.com.

Rika mengatakan, sebagaimana narapidana lain yang mendapatkan bebas bersyarat, Atut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Meski demikian, mantan Gubernur Banten itu masih harus mengikuti progam bimbingan yang dilaksanakan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Juli 2026.

Penentuan lokasi Bapas ini merujuk pada tempat tinggal Ratu Atut dan penjamin kebebasannya.

"Per hari ini statusnya adalah sebagai klien pemasyarakatan dan wajib mengikuti bimbingan," ujar Rika.

Ia mengingatkan, status bebas bersyarat bisa dicabut Kemenkumham jika dalam waktu yang ditentukan, yakni hingga 8 Juli 2026 Ratu Atut melakukan tindak pidana, pelanggaran umum, maupun khusus.

Jika hak tersebut dicabut, Atut harus menjalani masa tahanan yang masih tersisa.

"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas.

Ratu Atut divonis bersalah karena telah menyuap hakim MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten Rp 1 miliar.

Vonis pengadilan tingkat pertama, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman tersebut menjadi 7 tahun penjara pada Maret 2015 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/15184321/bebas-bersyarat-ratu-atut-chosiyah-tetap-harus-ikuti-bimbingan

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke