JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat pimpinan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya diperiksa terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan empat orang tersebut antara lain, Site Administration Manager PT Amarta Karya M Taufik dan Hafidz.
Kemudian, dua Project Manager PT Amarta Karya bernama Nurul Huda dan Rahmat Wahyudi. Mereka diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (5/9/2022).
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penunjukan langsung para subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di PT Amarta Karya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif PT Amarta Karya tahun 2018-2020 pada 17 Juni lalu.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas para pelaku.
Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan proyek PT Amarta Karya. Mereka antara lain, Maftuchin Al Ghozali dan Ary Heriyadi selaku Project Manager PT Amarta Karya. Kemudian, andi selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.
KPK juga telah memeriksa bagian keuangan perusahaan tersebut pada awal Agustus lalu yakni, Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya Yohanes Goalbertus Onky Reza githa Pradana dan Supervisor Divisi Keuangan PT Amarta Karya Muhamad Bangkit Hutama.
Ali mengatakan pihaknya menduga terdapat pihak yang secara sengaja membentuk subkontraktor fiktif.
“Selain itu didalami kembali dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait pembentukan subkontraktor fiktif tersebut,” kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/12523781/kpk-dalami-dugaan-penunjukan-langsung-subkontraktor-fiktif-pt-amarta-karya