Salin Artikel

Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian karena Tak Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Presiden Joko Widodo menegur bahkan mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut Tito tidak menjalankan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia mengenai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

Selain itu, Tito juga dinilai mengabaikan partisipasi masyarakat yang meminta informasi teknis penunjukan dan rekam jejak para Pj kepala daerah yang telah ditunjuk.

“Jadi tidak ada pilihan lain bagi presiden untuk menegur Mendagri bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mencopot Tito, karena tidak menghargai partisipasi publik dan melanggar peraturan perundangan,” kata Kurnia dalam konferensi pers di kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Sebagai informasi, tiga LSM yakni ICW, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Perludem mengadukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Ombudsman beberapa waktu lalu.

Aduan dilayangkan karena Kemendagri tak kunjung menjawab permintaan mereka terkait aturan teknis yang digunakan Tito dalam menunjuk Pj kepala daerah.

Ombudsman kemudian mengumumkan sejumlah kesimpulan tindakan korektif pada 19 Juli lalu. Salah satu di antaranya adalah Kemendagri harus menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana penunjukan Pj kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, tindakan korektif memberikan tenggang waktu 30 hari bagi instansi atau pejabat terkait untuk memperbaiki kebijakannya.

Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan PP. Sementara, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, 31 Agustus kemarin Tito berdalih telah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penunjukan Pj kepala daerah tersebut.

“Isu pengangkatan Pj kepala daerah harus diatur melalui peraturan pemerintah bukan melalui Permendagri,” tutur Kurnia.

Di sisi lain, Tito telah melewati batas waktu untuk melaksanakan tindakan korektif yang diterbitkan Ombudsman.

Sementara, Pasal 16 Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 mewajibkan pihak terlapor menyampaikan laporan Ombudsman mengenai pelaksanaan atas tindakan korektif paling lama 30 hari.

“Jelas sekali bahwa Mendagri telah melanggar peraturan perundangan, karena peraturan itu kan termasuk dalam rumpun bagian peraturan perundangan di Indonesia,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, penunjukan sejumlah Pj kepala daerah oleh Kemendagri menuai kritik dari akademisi dan aktivis.

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain karena Tito menunjuk anggota TNI aktif menjadi Pj kepala daerah.

Selain itu, pemerintah juga dinilai belum melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67 Tahun 22021 agar menerbitkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pemilihan kepala daerah.

Sementara, Ombudsman meminta Kemendagri menindaklanjuti pengaduan dan keberatan para pelapor yakni tiga LSM tersebut,

Kemudian, Kemendagri juga diminta memperbaiki proses pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur TNI aktif.

Terakhir, kemendagri diminta menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Pj kepala daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/22472761/jokowi-diminta-tegur-mendagri-tito-karnavian-karena-tak-laksanakan-tindakan

Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke