Adapun KKEP memutuskan untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Kompol Chuck.
“Yang bersangkutan (Kompol CP) menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan, sidang KKEP terhadap Chuck digelar pada Kamis (1/9/2022). Sidang berlangsung 15 jam hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Dalam sidang juga dihadirkan 9 saksi. Hasil sidang menyatakan Chucuk melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Pasal 10 Ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Selain memecat Chuck, KKEP memberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di patsus Biro Provos Polri.
“Sidang KKEP dipimpin oleh bintang dua ya dan ada beberapa anggotanya memutuskan secara kolektif kolegial,” ujar Dedi.
Sebanyak 6 tersangka obstruction of justice selain Chuck yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Nantinya l, semua tersangka itu juga akan disidangkan kode etik secara bergantian.
Terhadap Ferdy Sambo juga telah dilakukan sidang KKEP apada 25-26 Agustus 2022. Putusan sidang tersebut juga memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/14401641/dipecat-polri-tersangka-kasus-obstruction-of-justice-kompol-chuck-putranto