Salin Artikel

Bawaslu Usul Kewenangan Investigasi Pelanggaran Pemilu Diperkuat

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar pihaknya memiliki wewenang yang lebih rinci untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang terjadi saat pemilu.

Dalam paparan di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), Bawaslu mengusulkan agar ada sejumlah hal yang diubah di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Salah satunya ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf e yang diubah. Di huruf e tertulis, 'melakukan penindakan pelanggaran pemilu', dengan sejumlah poin. Di antaranya seperti:

1. Menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu

2. Menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu

3. Menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana pemilu

4. Memutus pelanggaran administrasi pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan wewenang investigasi itu sebenarnya sudah diatur di dalam UU Pemilu. Namun, hal tersebut belum diatur secara rinci di peraturan Bawaslu.

"Tapi UU 7 Tahun 2017 ada bahas investigasi. Kami harus menjelaskan, investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi enggak bisa menahan, itu pro justicia," ujar Bagja saat ditemui di Gedung DPR RI.

Bagja melanjutkan, yang dimaksud investigasi itu adalah proses menemukan alat bukti. Dengan diatur dalam Perbawaslu nantinya, jika ada dugaan pelanggaran pidana, koordinasi antar-aparat penegak hukum juga semakin mudah.

“Kami kan harus melakukan rapat bersama para pihak, bersama polisi dan jaksa. Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tetapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. Kalau sudah penyidikan, baru. Itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu (menahan)," tuturnya.

Bawaslu akan bergerak melakukan investigasi jika telah mendapat laporan. Selain laporan, investigasi juga didasari oleh temuan.

Bagja menjelaskan, batas waktu 14 hari untuk penanganan pelanggaran sebetulnya tidak cukup. Sebab, penanganan kasus pelanggaran di kepolisian saja lebih dari 14 hari.

Namun, untuk mengubah batas waktu itu, dibutukan revisi undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/17021091/bawaslu-usul-kewenangan-investigasi-pelanggaran-pemilu-diperkuat

Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke