JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar pihaknya memiliki wewenang yang lebih rinci untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang terjadi saat pemilu.
Dalam paparan di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), Bawaslu mengusulkan agar ada sejumlah hal yang diubah di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Salah satunya ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf e yang diubah. Di huruf e tertulis, 'melakukan penindakan pelanggaran pemilu', dengan sejumlah poin. Di antaranya seperti:
1. Menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu
2. Menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu
3. Menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana pemilu
4. Memutus pelanggaran administrasi pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan wewenang investigasi itu sebenarnya sudah diatur di dalam UU Pemilu. Namun, hal tersebut belum diatur secara rinci di peraturan Bawaslu.
"Tapi UU 7 Tahun 2017 ada bahas investigasi. Kami harus menjelaskan, investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi enggak bisa menahan, itu pro justicia," ujar Bagja saat ditemui di Gedung DPR RI.
Bagja melanjutkan, yang dimaksud investigasi itu adalah proses menemukan alat bukti. Dengan diatur dalam Perbawaslu nantinya, jika ada dugaan pelanggaran pidana, koordinasi antar-aparat penegak hukum juga semakin mudah.
“Kami kan harus melakukan rapat bersama para pihak, bersama polisi dan jaksa. Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tetapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. Kalau sudah penyidikan, baru. Itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu (menahan)," tuturnya.
Bawaslu akan bergerak melakukan investigasi jika telah mendapat laporan. Selain laporan, investigasi juga didasari oleh temuan.
Bagja menjelaskan, batas waktu 14 hari untuk penanganan pelanggaran sebetulnya tidak cukup. Sebab, penanganan kasus pelanggaran di kepolisian saja lebih dari 14 hari.
Namun, untuk mengubah batas waktu itu, dibutukan revisi undang-undang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/17021091/bawaslu-usul-kewenangan-investigasi-pelanggaran-pemilu-diperkuat