Salin Artikel

Jalani Pemeriksaan Kedua, Akankah Putri Candrawathi Ditahan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan kedua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat ini masih berlangsung.

Ini adalah pemeriksaan kedua Putri sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan Putri sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan.

Saat itu penyidik juga tidak menahan Putri.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, kliennya dalam kondisi siap diperiksa.

"Ya artinya siap ya," ucapnya.

Yaitu mempertemukan Putri dengan 3 tersangka dan seorang saksi.

"Konfrontir, ada lima orang," ujar Andi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Para tersangka yang keterangannya akan dikonfrontasi dengan Putri adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan seorang saksi yang akan mengikuti pemeriksaan konfrontasi adalah seorang asisten rumah tangga Putri.

Kemarin Putri juga mengikuti proses rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Polri.

Proses rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit di 3 lokasi.

Lokasi rekonstruksi itu adalah aula di rumah pribadi Ferdy Sambo, sejumlah ruangan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi yang dilakukan di aula rumah pribadi Ferdy Sambo adalah sebagai pengganti untuk rangkaian reka ulang peristiwa di rumah pribadinya di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Dalam proses itu, Putri memperagakan sejumlah adegan menurut keterangannya mulai dari Magelang, rumah di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Duren Tiga.

Rekonstruksi memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang.

Sebanyak 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.

Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga akan diperagakan 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Peluang penahanan

Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa menyampaikan sebaiknya penyidik menahan Putri dalam pemeriksaan kedua.

Alasannya adalah tindak pidana yang disangkakan kepada Putri tergolong berat dari sisi delik dan ancaman hukuman.

Di sisi lain, kata Eva, persoalan penahanan juga mempertimbangkan alasan subjektif dari penyidik.

"Masalah penahanan memang subjektif penyidik. Dalam hal penahanan dilakukan sebagai upaya paksa didasarkan adanya kekhawatiran menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana atau melarikan diri," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Terkait kekhawatiran melarikan diri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mencegah Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicegah selama 20 hari.

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Surya mengatakan, pencegahan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.

Eva mengatakan, dia tidak memungkiri proses penahanan dalam beberapa kasus kerap diduga disalahgunakan oleh oknum petugas untuk menguntungkan sendiri diri atau pihak lain.

Sedangkan dalam persoalan hukum yang membelit Putri menurut dia terdapat situasi yang berbeda.

Sebab suami Putri adalah perwira tinggi Polri dan pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) yang mempunyai pengaruh cukup besar di internal lembaga.

Dikhawatirkan, kata Eva, ada perlakuan berbeda yang diberikan kepada Putri meski sang suami saat ini juga sudah dicopot dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Apalagi dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan lalu penyidik tidak menahan Putri.

Di sisi lain, Putri dilaporkan mempunyai balita.

"Nah ini yang menjadi masalah. Masyarakat terlanjur menduga untuk kasus ibu PC justru sebaliknya," ucap Eva.

"Tidak ditahannya ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas. Sehingga bukan penting tidak pentingnya ia ditahan tapi diskriminatif," sambung Eva.

Kasus Brigadir J

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini Timsus Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Syakirun Ni'am | Editor : Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/15152301/jalani-pemeriksaan-kedua-akankah-putri-candrawathi-ditahan

Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke