Salin Artikel

Detik-detik Penembakan Brigadir J Versi Rekonstruksi Ferdy Sambo dan Bharada E yang Tak Sesuai

JAKARTA, KOMPAS.com - Detik-detik penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan berencana yang digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Yosua ditembak di ruang tengah lantai satu rumah Sambo pada Jumat (8/7/2022) sore.

Menurut proses rekonstruksi, dia tewas setelah ditembak oleh Richard Eliezer atau Bharada E yang diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Merujuk hasil otopsi, Brigadir J tewas dengan empat luka tembak masuk dan luka tembak keluar.

Ada dua versi reka ulang adegan terkait detik-detik penembakan Yosua, yakni versi Bharada E dan versi Sambo.

Polisi mengungkap bahwa terdapat perbedaan keterangan dari keduanya terkait detail penembakan ini.

Versi Bharada E

Rekonstruksi penembakan versi Bharada E bermula dari Eliezer yang menodongkan pistol ke arah pemeran Brigadir J yang berdiri di depan tangga.

Di depan Bharada E, posisi tubuh Brigadir J sedikit merendah seperti hendak berjongkok. Kedua telapak tangannya membuka di depan dada, seolah memohon supaya tidak ditembak.

Detik-detik penembakan itu disaksikan oleh Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perintah Sambo, Bharada E lantas melepaskan tembakan ke tubuh Brigadir J.

Yosua pun langsung tewas tersungkur di depan pintu kamar dekat tangga.

Versi Sambo

Selesai Bharada E melakukan reka ulang adegan penembakan, giliran Sambo yang memperagakan.

Dalam rekonstruksi versi ini, pemeran Bharada E dan dua tersangka lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diperagakan pemeran pengganti.

Mulanya, tampak pemeran Brigadir J berdiri di depan tangga.

Lalu, ada pemeran Bharada E berdiri di hadapan Brigadir J menodongkan pistol. Sambo berdiri di samping Bharada E.

Adapun pemeran Bripka RR dan Kuat Ma'ruf terlihat berdiri di belakang Bharada E dan Sambo.

Sambo lantas memerintahkan Bharada E maju mendekat ke arah Yosua dan melepaskan tembakan.

Sementara, Brigadir J mundur sambil kedua tangannya membuka di depan dada, seolah menghindar dan meminta supaya tidak ditembak.

Bharada E pun akhirnya melepaskan tembakan. Brigadir J langsung terkapar di lantai dekat tangga.

Setelahnya, Sambo mengambil pistol milik Brigadir J yang berada di pinggang Yosua.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu lantas melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding dekat tangga dan di atas lemari dekat langit-langit.

Namun demikian, rekonstruksi tetap berjalan menurut masing-masing pihak. Andi berkata, pengadilan yang akan menguji penjelasan keduanya.

"Bukan, bukan ada dua versi, menurut keterangan E (Eliezer) sama FS (Ferdy Sambo) itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan, kan nanti kita faktakan di pengadilan," kata Andi di lokasi rekonstruksi di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Sementara, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa perbedaan keterangan kedua tersangka berkaitan dengan keterlibatan Sambo dalam penembakan.

"Ada perbedaan antara dia FS dengan Richard itu. Richard mengatakan dia menembak beberapa kali yang lainnya adalah FS," kata Taufan dalam program GASPOL! Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

“Tapi FS tidak secara persis mengatakan dia ikut menembak, dia mengatakan dia memerintahkan," ucapnya.

Lima tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Yosua.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.

Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/09064611/detik-detik-penembakan-brigadir-j-versi-rekonstruksi-ferdy-sambo-dan-bharada

Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke