Salin Artikel

Tolak Diperiksa KPK di Kasus Bupati Banjarnegara, Wabendum Demokrat: Keluarga Sedarah Berhak Tak Beri Keterangan

Anggota Komisi V DPR RI ini mengaku menggunakan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) untuk menolak permintaan keterangan oleh penyidik.

"Jadi kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya ya terutama,” kata Lasmi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/8/2022).

Adapun ketentuan yang dimaksud lasmi termuat dalam ayat (1) Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor.

Ketentuan itu berbunyi, “Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa”.

Lebih lanjut, Lasmi mengaku hanya dimintai keterangan terkait tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Banjarnegara yakni Kedy Afandi.

Kedy diketahui merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono.

Lasmi mengatakan, penyidik menanyakan apakah dirinya mengenal Kedy. Selain itu, penyidik juga memeriksa rekeningnya yang sudah lama diblokir.

Ia dicecar 13 pertanyaan. Namun, sekitar lima butir pertanyaan di antaranya hanya terkait kondisi kesehatan Lasmi dan apakah dirinya dalam merasa tertekan.

“Tapi mereka konfirmasi saja, ini untuk apa, ini untuk apa? Dan masih oke sih,” ujar Lasmi.

Menurut Lasmi, Kedy dan ayahnya sama-sama berada di dalam satu kasus dugaan TPPU.

Meski demikian, ia membantah ayahnya menyembunyikan aset yang didapatkan dari hasil korupsi. Ia mengaku sudah bertanya langsung kepada Budhi Sarwono.

“Disembunyikan? Setahu saya sih enggak ada. Itu nanti di persidangan saja mungkin ya, kan tanya sendiri sama papa saya,” tutur Lasmi.

Sebelumnya, Lasmi kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan TPPU Budhi Sarwono.

Diketahui, Budhi tersandung tiga kasus dugaan korupsi.

Pertama, Budhi diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.

Dalam kasus ini Budhi telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Namun, ia mengajukan banding.

Kemudian, Budhi juga ditetapkan terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2019-2021.

Ketiga, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Pada pertengahan Juni lalu, penyidik KPK juga sempat memeriksa Lasmi sebagai saksi kasus dugaan TPPU ayahnya. Namun, saat itu ia mengundurkan diri sebagai saksi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/22221511/tolak-diperiksa-kpk-di-kasus-bupati-banjarnegara-wabendum-demokrat-keluarga

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke